Langkah Persyaratan Keterangan Catatan
TAHAP 1

(diawali dengan lapor kasus kecelakaan kerja ke BPJS ketenagakerjaan maksimal 2 x 24 Jam)
- Formulir TAHAP I (ttd & stempel perusahaan)
- Fc ktp
- Fc kartu peserta BPJS ketenagakerjaan
- Kronologis kejadian / BAP kepolisian / surat lapor polisi
- Absensi kejadian
- Surat tugas / surat jalan / bukti ekspedisi
- Surat Pernyataan Kasus Kecelakaan Kerja (Lampiran I)
- Bila terjadi kecelakaan kerja, hal yang dilakukan pertama kali ada lapor ke BPJS Ketenagakerjaan atau bisa langsung menuju ke Rumah Sakit PLKK (Rumah Sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan).
- Menunjukkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan /E-KTP kepada petugas Rumah Sakit Trauma Center untuk di cek Eligiblitas
- Mengisi Surat Pernyataan Kasus Kecelakaan Kerja dari Rumah Sakit & melengkapi dokumen pendukung kasus kecelakaan kerja dalam 2x24 jam kepada pihak rumah sakit.
- Melaporkan kasus kecelakaan kerja ke Dinas Tenaga Kerja (dokumen pendukung) Setempat di tembuskan ke BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
- Bila sudah lolos cek Eligible dan sudah melengkapi dokumen pengajuan maka BPJS Ketenagakerjaan Akan Mengeluarkan Surat Jaminan ke Pihak Rumah Sakit.
- Peserta yang mengalami kecelakaan akan diberikan pertolongan pertama secara langsung, dan secara parallel pihak perusahaan atau keluarga mengisi surat pernyataan dan melengkapi dokumen pendukung kecelakaan kerja dalam 2x24 jam.
- Bila Kecelakaan Kerja terjadi di LALU LINTAS dengan kondisi :
  - Kecelakaan lebih dari 1 pengendara, maka kepengurusan jaminan ke Jasa Raharja Terlebih Dahulu selebihnya ke BPJS Ketenagakerjaan.
 - Kecelakaan Tunggal langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dengan didukung BAP Kepolisian / Surat Keterangan dengan di TTD 2 saksi mengetahui perusahaan.
- Bilamana pihak perusahaan atau keluarga belum melengkapi dokumen pendukung maksimal 7 x 24 Jam maka, biaya Rumah Sakit menjadi tanggung Jawab Perusahaan atau Keluarga dan bisa di klaim reimburst ke BPJS Ketenagakerjaan
TAHAP 2
- Mengisi Formulir TAHAP II (ttd & stempel Perusahaan)
- Surat Istirahat Dokter yang merawat
- Absensi masuk kerja.
- Bila proses perawatan dan pengobatan telah selesai maka pihak perusahaan konfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan , apakah perlu rawat jalan / control pengobatan. - Bila diperlukan kontrol pengobatan maka perlu surat jaminan rawat jalan dari BPJS Ketenagakerjan.
WeCreativez WhatsApp Support
Customer Support kami akan segera membantu anda. Tanyakan apa saja!
👋 Halo, Ada yang bisa kami bantu